Bandung – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba, sidang kali ini beragendakan tentang sidang putusan kepada tiga terpidana, ketiga terpidana tersebut divonis karena dengan sengaja memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja di rumahnya.
Sidang tersebut memutuskan bersalah secara sah kepada tiga terpidana Wawan Setiawan, Tata Suparta bin endang sukriyadi serta Jeff Nuraedin atas tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan di rumah Wawan Nopember 2014 lalu Rabu (13/05)
Majelis Hakim Janverson Sinaga,SH.MH, menjelaskan “Tiga terpidana terbukti bersalah secara sah karena menggunakan narkoba dan ketiganya harus menjalani vonis 1 tahun penjara “
Setelah mendengar vonis tersebut, ketiga terpidana langsung digiring ke Rumah Tahanan menggunakan kendaraan Dinas Tahanan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment